Hati-Hati Khusus Menggunakan Mukena
Saturday, November 2, 2013
Add Comment
Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua
anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah, dikarenakan ketika
bersujud keduanya harus menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita,
mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat.
Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak
terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan,
sama-sama memiliki kekurangan. Terutama pada bagian lengan dan telapak
tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan
yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel
pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud. Demikian juga
dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena
yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat
ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak
sah
Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai
mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi
bagian muka (jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya
dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnyapun tidak sah, karena
sujud adalah bagian dari rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam
Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,
فَلَو سجد على
جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو
على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته
Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel
ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang
merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai
juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat
seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun
telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai
alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia
pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.
0 Response to " Hati-Hati Khusus Menggunakan Mukena"
Post a Comment