Pentingnya Sertifikasi Halal Melalui LPPOM dan MUI
Wednesday, May 22, 2013
Add Comment
Komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rangka secara terus
menerus melakukan penelitian dan selanjutnya memberikan lebel halal
terhadab jenis–jenis makanan yang terus beredar ditengah masyarakat
dalam kemasan yang bermacam-macam. secara kontinyu terus dilaksanakan
dalam upaya memberikan kepastian satus makanan yang akan dikonsumsi.
Pangan halal merupakan pangan yang memenuhi syariat agama Islam baik
dari segi bahan baku, bahan tambahan yang digunakan maupun cara
produksinya sehingga pangan tersebut dapat dikonsumsi oleh orang Islam
(Muslim) tanpa menimbulkan dosa. Penentuan halal dan haram hanyalah oleh
Allah SWT.
Pangan yang secara jelas dinyatakan haram yaitu bangkai, darah, daging
babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT (Qs.
Al-Baqarah : 173), hewan yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk,
yang diterkam binatang buas, binatang yang disembelih disisi berhala
(Qs. Al-Maidah : 3), khamr (Qs. Al-Maidah : 5, 90, 91), segala hal yang
kotor (Qs. Al-A’raf : 157), binatang yang memiliki taring seperti
binatang buas dan yang memiliki cakar seperti bangsa burung (Al-Hadist,
Riwayat Bukhari Muslim).
Allah SWT telah memerintahkan manusia dalam ayat Al-Qur’an untuk
mengkonsumsi makanan yang halal, dan harus menghindari pangan yang
haram, yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi…” (Qs. Al-Baqarah : 168). Dalam
surat Al-Maidah ayat 88 juga diperintahkan ”Makanlah makanan yang halal
lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu...”.
Ayat-ayat Al-Qur’an di atas sangat jelas menyuruh manusia untuk
mengkonsumsi makanan yang halal dan baik saja. Oleh karenanya, pada
bahan pangan yang dikonsumsi tidak boleh ada kontaminasi dengan bahan
yang meragukan sedikit pun, apalagi dengan yang haram sehingga
menyebabkan produk pangan menjadi syubhat atau meragukan kehalalannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hal tersebut, LPPOM MUI selaku
lembaga pemberian sertifikat halal di Indonesia menganut dan menerapkan
prinsip Zero Tollerance, halal harus 100%. Jika tidak memenuhi prinsip
tersebut maka berarti tidak halal dan wajib dihindari.
Untuk memenuhi prinsip tersebut pelaku usaha yang ingin mendapatkan
sertifikat halal, tidak diperbolehkan menggunakan alat secara bersamaan
atau bergantian dalam memproduksi produk halal dan produk haram. Selain
itu, ruangan tempat penyimpanan dan pengolahnnya juga harus dipisah.
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam
pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari segi
syariah dan sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan
organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang baik, berbagai sistem dan
peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan,
Mengkonsumsi pangan haram akan memberikan banyak dampak yang tidak baik
bukan hanya menimbulkan penyakit secara fisik melainkan juga penyakit
secara mental/spiritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa
pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam AS) yang
menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu, konsumsi pangan tidak
halal mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak Allah SWT, dan
susah taat serta senang maksiat.
Salah satu contoh yang sederhana yaitu Allah SWT mengharamkan untuk
mengkonsumsi babi dengan segala turunannya dalam beberapa ayat Al-Quran.
Dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman yang artinya
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya…”.
Penelitian para ahli menunjukan bahwa daging babi mengandung cacing
pita (Taenia solium) tetapi ternyata tidak hanya itu bahaya yang
mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi juga mengandung
kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya.
Di mana konsumsi kolesterol yang tinggi merupakan salah satu penyebab
utama terjadinya aterosklerosis (penyebab utama terjadinya penyakit
jantung koroner, stroke dan penyakit degeneratif lainnya). Darah babi
juga mengandung asam urat paling tinggi dimana asam urat merupakan bahan
yang jika terdapat dalam darah maka dapat menimbulkan berbagai penyakit
pada manusia.
LP-POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan) Majelis
Ulama Indonesia) merupakan lembaga kompeten di Indonesia yang mengurus
sertifikasi halal. Produk-produk yang dinyatakan halal oleh LP-POM MUI
dihasilkan melalui fatwa MUI dimana fatwa tersebut dikeluarkan setelah
diadakan pemeriksaan, pengkajian secara teknis (kajian fiqih dan hukum
Islam) atau bahkan penelitian oleh para ahli baik ahli agama maupun ahli
pengetahuan terhadap bahan/produk yang akan disertifikasi.
Dengan sertifikat halal yang dikeluarkan LP POM MUI tersebut, suatu
perusahaan pangan boleh mencantumkan label halal pada kemasan atas izin
dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
0 Response to "Pentingnya Sertifikasi Halal Melalui LPPOM dan MUI"
Post a Comment