Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu

yang membatalkan wudlu ada 4 (empat).

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Hal ini tidak memandang sesuatu tersebut berupa kotoran yang najis atau hanya mutanajis seperti batu. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6;

أَوْ جَاءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَممُ صَعِيْدًا طَيِباً.. (المائدة:6)
Artinya: "Atau salah satu dari kamu semua datang dari kamar kecil (hadats) atau menyentuh perempuan kemudian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci". (QS: Al-Maidah:6)

Dari ayat di atas Allah perintah kepada orang yang beru saja bebuang (berak maupun kencing) dan orang yang menyentuh perempuan agar bersuci. Hal tersebut menujukan bahwa bebuang dapat menyebabkan hadats kecil. Hal ini diperkuat dan diperluas pengertiannya oleh Hadits yang diambil dari Ali bin Abi Thalib r.a:

عَنْ عَلِى بْنِ اَبِى طَالِب رَضِىَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ رَجُلاً مُذَاءً فَأَمَرْتُ اْلمِقْدَادَ لِيَسْأَلَ النَبِى صلى الله عليه وسلم, فَسَأَلَهُ فَقَالَ: فِيْهِ الْوُضُوْءُ!. متفق عليه
Artinya: Diceritakan dari Ali bin Abi Thalib r.a beliau berkata: Aku adalah lelaki yang sering mengeluarkan madzi, lalu aku menyuruh sahabat Miqdad agar bertanya kepada Nabi Muhammada SAW, dan Nabi berkata: " Di dalam mmadzi ada kewajiban wudlu". (HR. Bukhari Muslim)

Hadits di atas mempertegas kewajiban wudlu bagi setiap orang yang mengeluarkan madzi . Itu berarti keluarnya madzi dapat membatalkan wudlu. Selain itu juga memperluas pengertian bahwa hal-hal yang membatalkan wudlu bukan hanya kencing dan berak, akan tetapi setiap sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur termasuk kentut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لاَ يَنْصَرِفُ حَتىَ يَسْمَعُ صَوْتاً أًوْ يَجِدُ رِيْحاً.رواه البجارى
Artinya: "Orang tidak boleh pergi (membatalkan shalatnya) sampai dia mendengar atau mencium bau kentut". (HR. Bukhari)

Sedangkan untuk permasalahan sperma secara khusus mendapat sorotan dikalangan ulama. Menurut Imam Ar-Ramli dan An-Nawawi keluar sperma tidak membatalkan wudlu jika keluarnya dalam keadaan sadar dan tidak disertai berhubungan atau bersentuhan dengan lain jenis. Hal ini berpegangan pada undang-undang usul fiqh;

مَا اَوْجَبَ أَعْظَمَ اْلأَمْرَيْنِ بِخُصُوْصِهِ فَلاَ يُجِبُ اَدْوَنُهُمَا بِعُمُوْمِهِ
Sesuatu yang dengan kehususanya menyebabkan hokum yang lebih besar, maka dengan keumumanya tidak menyebabkan hokum yang lebih kecil.
Hal ini beda dengan pendapat Imam al-Juwaini dan Al-Ghozali yang tetap berpegang pada ijtihad Imam Syafi'i yang memutlakan setiap yang keluar dari qubul dan dubur tetap membatalkan wudlu termasuk sperma.

2. Hilang Kesadaran
Yang dimaksud hilang kesadaran di sini disebabkan oleh tidur, mabuk, gila, atau epilepsi. Sebenarnya dasar pengambilan hukum ini berangkat dari satu hadits yang menerangkan tentang hilangnya kesadaran sebab tidur. Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم " وِكَاءُ اْلسَهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَأ.ْ رواه ابو داود
Rasulullah SAW bersabda: "Talinya pantat adalah kedua mata, barang siapa tidur, maka berwudlulah". (HR. Abu Dawud)

Hadist di atas menerangkan tentang orang yang tidur membatalkan wudlu. Sebab orang yang tidur kesadaranya akan hilang yang menyebabkan saraf-saraf mengendur. Termasuk saraf pantat juga akan mengendur sehingga tidak bisa menahan akan keluarnya angin/kentut. Dari alasan tersebut para ulama meng-analog-kan (hukum qiyas) terhadap kasus selain tidur dengan menyamakan mabuk, gila, atau epilepsi dipandang dari sisi (ilat) sama-sama hilang kesadarannya.
Namun untuk masalah orang tidur terjadi pengecualian kasus, yaitu tidur dengan cara duduk. Khusus tidur dengan cara duduk para Ulama memberi hukum tidak membatalkan wudlu. Dengan analisa meskipun kesadarannya hilang dan saraf-saraf pantat melemas/mengendur, tapi jika tidurnya dengan posisi duduk maka pantat akan merapatkan dubur sehingga bisa menahan kemungkinan angin/kentut yang akan keluar. Hal ini diperkuat oleh Hadits yang diceritakan oleh Anas r.a:

كاَنَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ اْلآخِرَةِ حَتىَ تَخْفَقَ رُؤُسُهُمْ ثُمَ يُصَلوْنَ وَلاَ يَتَوَضئُوْنَ. رواه ابو داود.

Artinya: "Para sahabat Rasulullah SAW (tertidur) saat sedang menanti shalat isya' sampai kepala mereka menunduk, kemudian mereka (langsung) shalat tanpa wudlu". (HR. Abu Dawud)

Oleh para ulama tidurnya para sahabat Rasulullah yang diceritakan dalam hadits di atas diarahkan pada tidur dengan posisi duduk. Sebab saat itu para sahabat sedang menunggu shalat yang sangat tidak mungkin apa bila mereka tidur dengan cara merebahkan tubuh. Selain itu dalam hadits ada kata "sampai kepala mereka merunduk", hal tersebut sangat menguatkan bahwa posisi tidurnya dengan cara duduk. Kesimpulannya, berdasarkan hadits di atas para ulama sepakat bahwa tidur dengan posisi duduk tidak membatalkan wudlu, baik secara analisa maupuan karena murni pengecualian hadist semata.

3. Menyentuh Farji
Yang dimaksud menyentuh di sini adalah dengan telapak tangan bukan dengan selainya. Sedangkan yang dimaksud dengan farji adalah alat kelamin dan lubang anus baik milik sendiri maupun orang lain. Hal ini berdasarkan hadits yang diceritakan dari Basirah binti Shafwan;
عَنْ بَسِرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنهاَ سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلَ " مَنْ مَسَ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضأْ. رواه ابو داود والترمذى
Artinya: Dari Basirah binti Shafwan, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah SAW berkata: "Barang siapa menyentuh dzakarnya, maka berwudlulah!". (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Dan diperkuat serta diperluas oleh hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban:
أَفْضَى أَحَدُكُمْ اِلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سَتْرٌ وَلاَ حِجَابٌ فَلْيَتَوَضأ.ْ رواه ابن حبان
Artinya: "Bila salah satu dari kamu menggerakkan tangannya (menyentuh) farji, dan diantara keduanya (tangan dan farji) tidak ada penghalang, maka berwudlulah!". (HR. Ibnu Hibban)

4. Bersentuhan Kulit dengan Lain Jenis
Yang dimaksud adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang keduanya tidak ada hubungan muhrim. Hal ini berdasarkan firman Allah:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِسَاءَ... النساء:43
Artinya: "Atau kalian menyentuh perempuan". (QS.An-Nisa':43)
Secara tekstual jelas bahwa bersentuhan kulit dengan lain jenis dapat membatalkan wudlu. Namun hal ini tidak menafikan hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium A'isyah r.a lalu mengerjakan shalat tanpa wudlu terlebih dahulu.
Ilat atau alasan menyentuh atau bersentuhan kulit dengan lain jenis dapat membatalkan wudlu, karena dimungkinkan dari persentuhan tersebut dapat menimbulkan birahi atau syahwat (madzinnah al-syahwat). Sehingga akronimnya mengatakan; hukum bersentuhan kulit dengan lain jenis yang secara umum tidak dimungkinkan terjadi birahi, tidak membatalkan wudlu. Dan memang begitulah menurut hukum yang lebih jelas (al-adhar). Hal ini dibuktikan dengan adanya pengecualian jika diantara mereka ada jalinan muhrim atau masih dalam usia anak-anak, maka wudlu tidak batal. Sebab secara umum (akal sehat) muhrim atau anak kecil tidak berpotensi menimbulkan birahi/syahwat.
Dari uraian di atas dapat kita temukan titik asumsi hadits kenapa Rasulullah SAW setelah mencium istrinya tidak batal wudlunya? Hal tersebut ada dua jawaban; Pertama, secara khusus Rasulullah SAW saat mencium A'isyah r.a tidak berdasarkan nafsu birahi akan tetapi berdasarkan kasih sayang. Dan itu sangat mungkin terjadi dengan kepribadian dan kesucian hati beliau sebagai Nabi dan Rasul yang nota bene dijaga dari hal-hal yang buruk. Hal ini sama dengan orang mencium atau menyentuh adiknya, anak sendiri, atau anak orang lain yang masih kecil. Meskipun berlaianan jenis akan tetapi secara umum itu dilakukan bukan atas dasar nafsu birahi. Kedua; Semua ulama sepakat bahwa dalam permasalahan tertentu Rasulullah SAW mempunyai sifat hususiyyah (husus) yang tidak bisa disamakan dengan umatnya, seperti istri sembilan. Begitu juga dalam hal menyentuh perempuan, Rasulullah SAW mempunyai sifat khusus tidak membatalkan wudlu dengan alasan di atas.

0 Response to "Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel