Syaikh ‘Utsaimin melarang menghukumi amaliyah tertentu

 

 Syaikh ‘UtsaiminPara Kaum Puritan dalam berbagai tulisan telah menghukumi amaliyah-amaliyah yang telah diamalkan oleh para Aswaja dengan sesat, kebanyakan amaliyah tersebut adalah amaliyah yang terkait dengan suatu adat yang berkembang hasil dari ijtihad ulama-ulama terdahulu, mereka berkeyakinan untuk menghukumi SESAT karena berdasarkan pandangan bahwa hal tersebut termasuk kategori bid’ah, dan juga beradasarkan atas qoidah yang di sampaikan oleh Ibnul Qoyyim yang mengatakan asal sesuatu ibadah adalah haram sehingga tegak atasnya suatu dalil yang memerintahkannya, rupanya mereka salah memahaminya karena pada dasarnya Ibnul Qoyyim sendiri malah memerincikan atas qoidah itu pada hal mu’amalah dan ibadah, yang dimaksud ibadah tersebut adalah ibadah mahdhoh, sementara itu juga untuk hal-hal yang sifatnya adat masuk dalam kategori mu’amalah dan itu adalah boleh[1].

TERNYATA SYEKH MOHAMMAD SHOLIH AL UTSAIMIN MELARANG MENGHUKUMI HARAM ATAS AMALIYAH TERTENTU

Pemahaman atas qoidah tersebut yang salah kaprah menjadikan munculnya tuduhan sesat dan bid’ah yang membabi buta, sehingga menimbulkan kegelisahan dimasyarakat dan kekurangnyamanan, untuk hal itu kita akan membahas qoidah tersebut berdasarkan perspektif ulama terbesar abad ini dari kaum puritan sendiri yaitu Syekh Mohammad Sholih al-Utsaimin dalam kitab Qoidah Fiqhiyahnya.

PANDANGAN SYEKH AL-UTSAIMIN

Beliau dikalangan pengikut Salafy bersama dengan Syekh Nashirudin al-Albany dan Syekh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz dikenal sebagai tiga ulama terbesar era kontemporer sekarang ini dan menjadi rujukan paling utama, keintelektualan beliau dikenal dalam ranah fiqih dan menelorkan karya dalam khazanah fiqih yaitu fan ushul fiqih dan qowaid fiqhiyyah.

Menyikapi Perbedaan dan permasalahan diatas ternyata beliau bersebrangan pandangannya dengan kebanyakan para Salafy hal ini dibuktikan dengan sebuah ungkapan beliau dalam nadzom yang berbunyi:

والاصل في الأشياء حل وامنع # عبادة الا بإذن  الشارع[2]

Dalam hal ini beliau memberikan penjelasan bahwa asal dari sesuatau itu adalah umum, segala sesuatu itu pada dasarnya adalah boleh dalam hal ini adalah mu’malah termasuk didalamnya, beliau juga tidak memperbolehkan seseorang menuduh haram kepada amaliyah orang lain dan patutlah bagi si tertuduh untuk mempertanyakan dalil kepadanya, hal ini terekam dalam pendapat beliau

وعلى هذه القاعدة لو رأيت رجلا يفعل شيأ فقلت له هذا حرام ,فسيقول لك اين الدليل على تحريم هذا الشيء؟فحينئذ أنت المطالب بالدليل على تحريم هذا الشيء[3]

Lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam menyikapi qoidah diatas ada 3 pendapat dlm menyikapinya, pertama, asal dari sesuatu adalah boleh, hal ini di sampaikan salah satunya oleh Imam Abu Hanifah dengan metoda Istihsannya, kedua, asal dari sesuatu itu adalah haram, qoidah inipun dengan catatan bahwa kita sebagai makhluq tidak boleh menjustifikasi  sesuatu itu salah  yang Allah tidak menolaknya, ketiga di tawaqufkan dan di perincikan (tafshil), maksudnya dasar dari sesuatu yang membawa madhorot itu haram, sedangkan dasar sesuatu yang membawa manfaat adalah boleh.[4]

REALITA DARI PARAPENGIKUT WAHABY

Sudah bukan rahasia gerakan puritan dengan fahamnya yang selalu mendengungkan berantas TBC akhirnya terjebak dalam pemahaman yang eksklusif, kaku dan jumud dan dengan serampangan akhirnya menuduh segala amaliyah yang tidak mereka sepakati dengan bid’ah dam sesat, deskripsi  ini bisa kita lihat dengan fatwa –fatwa yang banyak bermunculan, padahal hal itu pada ranah bukan ibadah mahdhah dan bersifat adat,, Dalam hal  Ibnu Qoyyim mengatakan sedangkan dalam masalah adat beliau  Syekh Ibnul Qoyyim mengatakan asal dari suatu adat adalah di maafkan atau boleh, dan tidak menjadi suatu kekhawatiran selagi tidak sesuatu yang diharamkan

العادات الاصل فيها العفو,فلا يحظر منها الا ما حرمه[5]

Fakta Gerakan Salafy Meresahkan Ummat  Indonesiaan akhirnya berusaha itu membabat habis Legalitas Tradisiislam yang dikembangkan para ulama dahulu yang akan digantikan dengan faham kea-arab-araban, padahal secara prinsip fiqih bersifat elastis sesuai dengan perkembangan waktu dan zaman dan bahkan hal tersebut sudah jauh di kembangkan oleh para sahabat dan ulama salaf.

Berkaca dari pendapat syekh Utsaimin sendiri diatas sungguh pilu bahwa para pengikutnya sendiri banyak mengingkari pendapat beliau yang akhirnya munculnya pedangkalan agama .

BAPA’E OCHA

[1] Abi Abdir rahman Abdul Majid al-Jazairi, al-Qowaid al Fiqhiyyah al-Mustahrijah min I’lam              al –Muwaqi’in, Dar el-Ibnu al-Qoyyim, Mesir, 1421 H, hal.542 – 546

[2]  Al-Utsaimin, Mohammad Sholih, Al Syekh, Al Qawaid Al Fiqhiyyah, Dar el- Bashirah, Iskandariyah, tt, hal 31

[3] ……..opcit, hal 32

[4] ……….opcit, hal 32

[5] Abi Abdir rahman Abdul Majid al-Jazairi, al-Qowaid al Fiqhiyyah al-Mustahrijah min I’lam              al –Muwaqi’in, Dar el-Ibnu al-Qoyyim, Mesir, 1421 H, hal.542 – 543

0 Response to "Syaikh ‘Utsaimin melarang menghukumi amaliyah tertentu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel