Margaluyu 151 YOGYAKARTA
Tuesday, December 27, 2011
Add Comment
MAKNA MARGALUYU 151
MARGA, artinya Jalan Lurus
LUYU, artinya Luhur atau Suci
1, maknanya Dasar tujuan yang kuat untuk membangun
5, maknanya PANCASILA
1, maknanya Membela/kemenangan/kejayaan
Jadi arti MARGALUYU 151 adalah "Jalan menuju kehidupan yang berbudi suci dan luhur", Oleh karenanya, setiap warga MARGALUYU 151 harus mempunyai dasar tujuan, tekad yang bulat untuk membela,mempertahankan,dan memenangkan PANCASILA untuk selanjutnya dihayati dan diamalkan.
MAKNA BENDERA
Warna bendera MARGALUYU 151 adalah Merah, Kuning, Hitam.
Merah, maknanya Berani
Kuning, maknanya Keluhuran/Kemuliaan
Hitam, maknanya Langgeng/Abadi
MAKNA LAMBANG
Lambang MARGALUYU 151 adalah Tangan Menangkap Petir yang bermakna bahwa setiap warga MARGALUYU 151 harus berani menghadapi serangan bahaya betapapun tingginya dengan tekad pantang mundur.
Dalam tata beladiri Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 bersumber pada kekuatan pernapasan yang dikendalikan oleh RASA, CIPTA dan KARSA/KARYA yang selalu dalam perlindungan Ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Banyaknya jurus dalam Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah:
LUYU, artinya Luhur atau Suci
1, maknanya Dasar tujuan yang kuat untuk membangun
5, maknanya PANCASILA
1, maknanya Membela/kemenangan/kejayaan
Jadi arti MARGALUYU 151 adalah "Jalan menuju kehidupan yang berbudi suci dan luhur", Oleh karenanya, setiap warga MARGALUYU 151 harus mempunyai dasar tujuan, tekad yang bulat untuk membela,mempertahankan,dan memenangkan PANCASILA untuk selanjutnya dihayati dan diamalkan.
MAKNA BENDERA
Warna bendera MARGALUYU 151 adalah Merah, Kuning, Hitam.
Merah, maknanya Berani
Kuning, maknanya Keluhuran/Kemuliaan
Hitam, maknanya Langgeng/Abadi
MAKNA LAMBANG
Lambang MARGALUYU 151 adalah Tangan Menangkap Petir yang bermakna bahwa setiap warga MARGALUYU 151 harus berani menghadapi serangan bahaya betapapun tingginya dengan tekad pantang mundur.
Dalam tata beladiri Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 bersumber pada kekuatan pernapasan yang dikendalikan oleh RASA, CIPTA dan KARSA/KARYA yang selalu dalam perlindungan Ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Banyaknya jurus dalam Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah:
- Jurus Dasar terdiri dari 10 Jurus.
- Jurus Kombinasi ada 10 Jurus tambahan.
- Jurus Pamungkas atau "Jurus R" yang terdiri dari 22 tumpuan.
Semua fungsi dan kegunaan setiap Jurus dijelaskan dan diperagakan pada setiap pelatihan.
SALINAN ANGGARAN DASAR GERAK BADAN PENCAK MAGRALUYU 151 YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Gerak Badan Pencak bernama “MARGALUYU 151”Pasal 2
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 dibentuk sejak tanggal 6 Juni 1959 untuk waktu yang tidak ditentukan
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
A Z A S
Pasal 3
A Z A S
Pasal 3
- Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 hanya mengakui Azas Tunggal ialah Azas Tunggal PANCASILA
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah :
- Membela, mengamankan, menghayati, dan mengamalkan Pancasila
- Membela,mempertahankan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen
- Menggembleng Badaniyah dan Rokhaniyah setiap putera puteri Indonesia, menuju kesempurnaan kesehatan
- Memayu Rahayuning Jagad yang sejahtera lahir bathin
- Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan Agama, Golongan, dan Suku.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Pokok-pokok usaha Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah :USAHA
Pasal 5
- Mendidik dan melatih Keterampilan dalam olahraga, pada beladiri untukmempertahankan diri dari segala bentuk serangan.
- Turut serta menjaga keamanan, ketentraman masyarakat.
- Menyiapkan diri untuk ikut membela keamanan Negara bersama ABRI dalam bidang keamanan.
- Dengan ikhlas mengadakan Bhakti Sosial.
- Ikut serta membina kaum remaja agar menjadi remaja yang baik.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang diterima menjadi anggota Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah setiappetera puteri Indonesia yang baik budi kelakuannya dan sudah berumur paling sedikit 15 tahunKEANGGOTAAN
Pasal 6
BAB VI
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
1. Meliputi seluruh wilayah Negara IndonesiaWILAYAH/DAERAH
Pasal 7
2. Wilayah tersebut terbagi atas :
a. Tingkat Nasional adalah Pusat
b. Tingkat I adalah Daerah Propinsi
c. Tingkat II adalah Daerah Kabupaten
d. Tingkat III adalah Daerah Kecamatan
e. Tingkat IV adalah Daerah Kelurahan/Desa
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Kepengurusan PUSAT;SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Sekretaris Jenderal
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Sekretaris IV
Departemen Pembina
Departemen Teknik/Latihan
2. Kepengurusan KOMDA;
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan
3. Kepengurusan CABANG;
Sama dengan KOMDA
4. Kepengurusan RANTING;
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan
BAB IX
PEDOMAN SUCI
PEDOMAN SUCI
Pasal 10
BismillahirrokhmanirrokhimDemi Allah, saya sebagai warga Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 bersumpah dan berjanji akan selalu mentaati Pedoman Suci Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 disepanjang zaman
- Membela dan melaksanakan Keadilan serta Kebenaran yang sesuai dengan norma-norma pergaulan.
- Melaksanakan sekaligus patuh pada perintah Kepala Negara.
- Selalu taat dan patuh serta menjalankan pekerjaan wajib.
- Memaafkan kesalahan orang lain.
- Tak akan berceritera kepada orang lain sebelum dirinya mengerti dan merasakan sendiri.
- Tak akan menghina dan merendahkan orang lain.
- Tak akan sombong, iri hati serta khilaf diri.
- Selalu bersujud dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ibu-Bapak, Kepala Negara, Guru serta orang yang lebih tua.
BAB X
HARTA KEKAYAAN
Pasal 11
Harta kekayaan diperoleh dari:HARTA KEKAYAAN
Pasal 11
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Pendapatan yang sah dan halal.
BAB XI
LAMBANG/SIMBOL DAN BENDERA
LAMBANG/SIMBOL DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah:- Tangan menangkap Petir yang dilandasi dengan simbol 151.
- Warna Bendera ialah Merah,Kuning,Hitam dimana lambing yang dimaksud ayat 1 berada di dalamnya.
BAB XII
PERUBAHAN-PERUBAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal 13
PERUBAHAN-PERUBAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal 13
- Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak dapat diubah.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dapat diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Bila timbul penafsiran lain atau berbeda mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsiran ditentukan Pimpinan Pusat.KETENTUAN UMUM
Pasal 14
PIMPINAN PUSAT
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
INDONESIA DIYOGYAKARTA
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERALGERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
INDONESIA DIYOGYAKARTA
H. HS. EFFENDI. PS Ir. TAHLAN HATTA
0 Response to "Margaluyu 151 YOGYAKARTA"
Post a Comment